BANGKA TENGAH — Aktivitas pembelian dan penggorengan timah yang diduga berlangsung di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan diduga dilakukan oleh seseorang yang dikenal warga dengan sebutan Bos Awo.
Informasi yang dihimpun pada Kamis (27/8/2026), menyebutkan aktivitas pembelian dan pengolahan timah tersebut masih berjalan. Lokasi penggorengan disebut berada di area belakang atau samping rumah dan tertutup pagar besi.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut, khususnya terkait asal-usul material timah yang dibeli serta perizinan kegiatan pengolahan atau penggorengan timah di lokasi tersebut.
«“Sudah lama berjalan, pembelian dan penggorengan timah dilakukan begitu saja. Kami berharap aparat turun langsung untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»
Warga berharap aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap kegiatan tersebut. Menurut warga, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas perdagangan maupun pengolahan timah di wilayah Bangka Tengah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan masyarakat juga diarahkan pada asal-usul timah yang diperjualbelikan. Jika ditemukan adanya material yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, masyarakat meminta agar ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang. Media tidak menyimpulkan bahwa pihak yang disebut dalam pemberitaan telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan atau proses hukum dari aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai Bos Awo maupun instansi terkait mengenai legalitas kegiatan, asal-usul timah, serta izin operasional lokasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Awak media akan terus memantau perkembangan informasi serta menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim)