News Memuat berita...
Iklan

Kolektor Timah Ilegal Diduga Milik Monok Beroperasi Bebas di Jalan Kaposang, kebal terhadap hukum


Bangka selatan – Daunpost.web.id
Dugaan aktivitas penampungan dan pengumpulan timah ilegal yang diduga dikelola oleh sosok bernama Monok kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Lokasi operasional yang beralamat di Jalan Kaposang ini diketahui telah berjalan cukup lama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
 
Berdasarkan pemantauan awak media di lapangan, aktivitas bongkar muat dan penimbunan bahan tambang terlihat berlangsung aktif setiap hari. Sejumlah kendaraan pengangkut terlihat masuk dan keluar lokasi secara bergantian, mengantarkan bahan tambang yang diduga berasal dari hasil penambangan tanpa izin di berbagai wilayah Bangka Belitung.
Warga sekitar yang enggan menyebutkan identitasnya demi alasan keamanan mengaku resah namun tak berani bersuara keras. Pasalnya, sosok yang diduga sebagai pemilik tempat tersebut dikenal memiliki pengaruh kuat dan seolah-olah "kebal hukum".
 
"Kami lihat sendiri setiap hari para penamang masuk membawa timah pakai mangkok dan ada pula memakai karung untuk membawa timah ketempat Katanya milik Pak Monok, sudah lama berjalan tapi tidak pernah ada razia atau penindakan tegas dari pihak polres dan polsek basel. Kenapa bisa begitu? Apakah hukum berlaku untuk rakyat kecil sedangkan untuk koletor timah yang tanpa izin resmi diam saja ? Ada apa dengan pihak APH ini sehingga tidak berani mendindak koletor timah tersebut" ujar Narsum setempat Selasa (11/8/2026).
 
Publik mempertanyakan keseriusan pihak kepolisian maupun instansi terkait dalam menindak tegas peredaran timah ilegal. Pasalnya, informasi mengenai lokasi dan pelaku sudah beredar luas di masyarakat, namun hingga saat ini tempat tersebut masih beroperasi dengan leluasa tanpa gangguan sedikitpun.
 
Pihak berwenang diminta tidak menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti tidak memiliki dokumen izin usaha dan perizinan pengumpulan bahan tambang, maka harus segera ditutup dan pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak yang diduga bernama Monok maupun instansi terkait untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi resmi. Pihak yang disebutkan dimohon untuk memberikan penjelasan guna keseimbangan informasi.( Daunpost/M yunus )
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak