PANGKALPINANG – daunpost.web.id
Satuan Tugas (Satgas) Tricakti mengamankan sekitar 1,5 ton timah kering dari sebuah gudang Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Sabtu (5/9/2026) malam.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari lokasi, petugas menemukan dan mengamankan 39 kampil timah kering.
Setiap kampil diperkirakan memiliki berat sekitar 40 kilogram, sehingga total barang bukti diperkirakan mencapai 1,5 ton.
Selain timah, petugas turut mengamankan satu unit mobil Isuzu Grand Max bernomor polisi B 2XXX UFV yang berada di dalam gudang,
Pemeriksaan gudang tersebut turut disaksikan Ketua RT dan RW setempat. Saat petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti.
Sopir Sebut Timah Berasal dari Gudang Miloy Kimak,
Dalam penindakan tersebut, seorang sopir yang berada di lokasi dan juga sebagai penjaga gudang turut dimintai keterangan.
Kepada petugas, sopir tersebut menyebut timah yang berada di gudang Roni berasal dari gudang milik Miloy di Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
"Timah dari gudang Miloy di Desa Kimak, Pak," ujar sopir tersebut kepada petugas.
Saat ditanya mengenai tujuan pengiriman, sopir itu mengatakan timah tersebut rencananya akan dibawa ke gudang Bangka Prima Tin (BPT) di kawasan Air Mesu.
"Rencananya dibawa ke smelter BPT, di Air Mesu," katanya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang menarik untuk didalami, terutama terkait asal-usul timah, jalur distribusi, hingga pihak yang mengatur pengiriman.
Warga: Aktivitas Gudang Cukup Sering
Keberadaan gudang yang disebut milik Roni itu juga menjadi perhatian warga sekitar.
Sejumlah warga mengaku cukup sering melihat aktivitas di lokasi tersebut. Kendaraan disebut kerap keluar-masuk gudang. Warga juga mengaku beberapa kali melihat adanya asap yang mengepul dari dalam area gudang.
Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti material apa yang dibawa masuk maupun keluar dari lokasi tersebut.
"Kalau aktivitas di gudang itu memang sering terlihat. Kendaraan keluar masuk, kadang terlihat asap dari dalam gudang, tapi kami tidak tahu pasti apa yang dibawa," ujar seorang warga.
Warga Kimak Sebut Dugaan Asal Timah dari Jada Bahrin
Sementara itu, penelusuran di lapangan juga menemukan informasi lain terkait asal-usul timah tersebut.
Sejumlah warga Desa Kimak menyebut timah yang berada di gudang yang disebut milik Miloy diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Daerah Aliran
Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin.
Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen dan masih sebatas keterangan warga. Belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang disebut terkait dugaan asal-usul timah tersebut.
Setelah diamankan, seluruh barang bukti kemudian dibawa ke gudang PT Timah di Desa Cambai untuk penanganan lebih lanjut.
Akankah Nama Miloy dan Roni Ditelusuri?
Pengamanan sekitar 1,5 ton timah tersebut kini membuka sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses penyelidikan.
Di antaranya, dari mana sebenarnya timah tersebut berasal, siapa pemilik sahnya, siapa yang menguasai gudang, siapa yang mengatur pengiriman, serta apakah seluruh proses tersebut memiliki dokumen dan legalitas yang sah.
Keterangan sopir yang menyebut nama Miloy sebagai pihak yang memasok timah juga menjadi informasi yang dapat ditelusuri lebih lanjut oleh aparat.
Begitu pula dengan nama Roni yang disebut sebagai pemilik gudang.
Jika dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum dapat mendalami siapa saja yang memiliki peran dan apakah terdapat unsur pidana dalam rantai penguasaan maupun distribusi timah tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Miloy maupun Roni terkait munculnya nama mereka dalam penindakan tersebut.
Publik kini menunggu langkah aparat: apakah pengamanan 1,5 ton timah ini berhenti pada penyitaan barang bukti, atau berlanjut pada pengusutan hingga ke pemilik, asal-usul, dan jaringan distribusinya.( Tim/Red/Dy )