BANGKA — Daunpost.web.id
Aktivitas pertambangan timah di wilayah Jada Bahrin, Kabupaten Bangka, menjadi perhatian sejumlah warga.
Mereka mempertanyakan transparansi pengelolaan dana yang disebut berasal dari pungutan parkir dan pengambilan cantingan di kawasan tambang tersebut.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya pungutan terhadap aktivitas di lokasi tambang.
Salah seorang warga menyebut pengambilan cantingan diduga dilakukan oleh seseorang berinisial MH alias KR, sementara pungutan parkir disebut dilakukan oleh SD alias A.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, ke mana aliran dana parkir dan dana cantingan tersebut. Masyarakat ingin ada keterbukaan mengenai dana yang masuk dan penggunaannya,” ujar seorang warga yang mintak identitasnya di rasiakan,
Menurut warga, pungutan parkir di lokasi tambang diperkirakan mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta per hari. Ia mempertanyakan dasar serta mekanisme pungutan tersebut, terutama karena kepanitiaan yang sebelumnya disebut menjadi dasar pengelolaan pungutan kini dikabarkan sudah tidak berjalan.
“Dulunya ada panitia. Namun, seiring berjalannya waktu, panitia itu sudah tidak berlaku lagi. Tetapi pungutan masih dilakukan. Ini yang membuat penambang dan masyarakat resah,” katanya.
Selain pungutan parkir, warga juga menyoroti pengambilan cantingan yang disebut mengatasnamakan kepentingan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh warga, jumlah ponton yang beroperasi di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 200 unit.
Sementara pihak yang disebut melakukan pengambilan cantingan diperkirakan berjumlah enam orang.
“Informasinya ada sekitar enam orang yang mengambil cantingan. Tetapi yang menjadi pertanyaan, bantuan atau hasil yang disebut untuk masyarakat itu belum pernah benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar DN bukan nama sebenernya,
Ia juga menyebut hasil pengambilan cantingan diperkirakan mencapai sekitar 50 kilogram timah per hari. Namun, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan informasi yang diterima warga dan belum diverifikasi secara independen.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta adanya transparansi terkait penerimaan dan penggunaan dana yang berasal dari pungutan di kawasan tambang.
Warga berharap pihak yang mengelola pungutan dapat menjelaskan secara terbuka mengenai dasar pengumpulan dana, besaran penerimaan, hingga peruntukan dan penyalurannya kepada masyarakat.
Perangkat Desa Terima Keluhan Warga
Keluhan mengenai persoalan tersebut juga telah diterima perangkat Desa Jada Bahrin.
Salah seorang perangkat desa membenarkan bahwa pihaknya beberapa kali menerima laporan dari masyarakat terkait persoalan hasil pungutan parkir di kawasan tersebut.
“Memang kami sering menerima laporan dari masyarakat terkait persoalan hasil parkir. Harapannya, kalau memang ada dana yang diperuntukkan bagi masyarakat, hasilnya benar-benar dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Namun, perangkat desa tersebut menegaskan bahwa pemerintah desa sejauh ini tidak pernah dilibatkan secara dalam pengelolaan dana tersebut.
“Sepengetahuan kami dari perangkat desa, kami tidak pernah dilibatkan. Kami hanya menerima informasi dan keluhan dari masyarakat,” katanya.
Perangkat desa juga mengaku telah menyampaikan imbauan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami sudah pernah menyarankan agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan. Kalau memang ada pengelolaan dana untuk kepentingan masyarakat, sebaiknya dilakukan secara terbuka dan jelas,” ujarnya.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti keluhan tersebut apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau persoalan dalam pengelolaan pungutan.
“Kalau memang diperlukan, pihak-pihak yang disebut dapat dipanggil dan dimintai penjelasan. Masyarakat hanya ingin semuanya jelas dan transparan,” kata warga lainya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut warga terkait pengelolaan parkir dan pengambilan cantingan belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas informasi tersebut.
Media ini tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Setiap informasi mengenai dugaan pungutan dan pengelolaan dana tersebut akan disajikan secara berimbang sesuai kaidah jurnalistik. ( AG/Red )